Seperti yang dialami Muhammad Irfan (58), warga Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Sawah miliknya seluas 1.100 meter persegi tidak bisa ia manfaatkan karena terdapat situs purbakala di atasnya.
Lahan milik Irfan menjadi salah satu titik ekskavasi tahap 4 yang digelar tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim, 6-30 September 2021. Penggalian arkeologi yang didanai Pemprov Jatim kali ini untuk mengungkap dinding barat atau bagian benteng dan gerbang istana Bhre Wengker dan Bhre Daha.
"Yang menjadi masalah bagi saya bagaimana nasib tanah itu ke depannya. Sampai kapan setelah digali dibiarkan terbengkalai," kata Irfan kepada wartawan di basecamp tim ekskavasi Situs Kumitir, Kamis (30/9/2021).
![]() |
Tokoh Masyarakat Dusun Bendo ini mengaku telah mengantongi uang sewa lahan dari tim ekskavasi Situs Kumitir, Rp 50.000 per meter persegi. Menurut dia, yang menjadi masalah justru setelah ekskavasi tahap 4 rampung. Sawah miliknya otomatis tidak bisa dimanfaatkan karena terdapat struktur purbakala di atasnya.
Terlebih lagi, kalau ke depan tanah yang terdapat situs tersebut dibiarkan selama bertahun-tahun tanpa ada kebijakan dari pemerintah terkait, kelanjutan penanganan Situs Kumitir. Irfan bakal menanggung kerugian karena sawah miliknya tidak bisa dimanfaatkan. Padahal jika disewakan untuk menanam tebu selama 3 tahun, lahan 1.100 meter persegi itu menghasilkan Rp 10 juta.
"Saya mewakili 15 pemilik lahan di Dusun Bendo, keinginan kami kalau tanah kami dibeli, silakan supaya jelas. Karena mau kami sewakan tidak ada yang mau. Kalau dibebaskan mohon segera dilakukan," terangnya.
Berdasarkan data dari tim ekskavasi Situs Kumitir, luas lahan masyarakat yang terdampak ekskavasi tahap 4 mencapai 1.200 meter persegi. Sawah yang digali merupakan milik 12 warga setempat. Sedangkan pada ekskavasi tahun lalu, luas lahan terdampak mencapai 1.600 meter persegi milik 10 warga setempat.
Ketua Tim Ekskavasi Situs Kumitir Wicaksono Dwi Nugroho menjelaskan, pascaekskavasi tahap 4, pihaknya akan menggelar audiensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Pertemuan tersebut untuk melaporkan hasil ekskavasi sekaligus beberapa rekomendasi.
"Salah satunya terkait status tanah, kami minta bantuan Pemkab Mojokerto untuk bisa membebaskan tanah ini," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya juga berharap Pemkab Mojokerto bersedia membebaskan lahan Situs Kumitir. Karena situs ini berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Menurut dia, luas lahan yang perlu dibebaskan hampir 7 hektare. Meliputi luasan situs dan zona penyangga.
"Yang pertama untuk aset, walaupun pada beberapa bagian rusak karena aktivitas pertanian, pembuatan bata, tahun 1985 diambil untuk semen merah, tapi Situs Kumitir masih menyisakan jejak penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Ini juga berkaitan dengan tanah masyarakat yang biasa untuk pertanian dan bata merah tentu butuh kejelasan, apakah akan dibebaskan atau bagaimana. Kami berharap segera jelas terkait status tanah," tambahnya.
Dikonfirmasi detikcom terkait persoalan lahan Situs Kumitir, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mojokerto Amat Susilo memilih tak menyampaikan kesanggupan apapun. Menurut dia, pembebasan lahan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"Untuk pembebasan butuh proses pembahasan-pembahasan dengan pemilik lahan, proses penganggaran dan sebagainya sampai pelaksanaan, tergantung kemampuan daerah. Saat ini 2021 sampai 2022 anggaran untuk penanganan COVID-19," pungkasnya.