Tambang Emas Banyuwangi Raih Subroto Award dari Kementerian ESDM

Tambang Emas Banyuwangi Raih Subroto Award dari Kementerian ESDM

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 18:55 WIB
PT BSI raih Subroto Award
PT BSI raih Subroto Award dari Kementerian ESDM (Foto: Dok. PT BSI)
Banyuwangi - PT Bumi Suksesindo (BSI) meraih penghargaan sebagai perusahaan paling patuh dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian ESDM. Penghargaan Subroto Award untuk BSI pada 2021 adalah kali kedua setelah sebelumnya perusahaan yang beroperasi di Banyuwangi ini menerimanya pada 2019. Pada 2020, ajang ini ditiadakan karena pandemi sedang tinggi-tingginya

Plakat penghargaan ini diberikan oleh Wakil Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Tri Winarno kepada Presdir BSI Adi Adriansyah Sjoekri. Penganugerahan penghargaan, dilakukan via Zoom, Selasa (28/9/2021).

Penghargaan Subroto adalah penghargaan tertinggi di lingkup Kementerian ESDM. Namanya diambil dari Profesor Subroto, Menteri Pertambangan dan Energi Periode 1978-1988. Prof. Broto, pernah juga menjabat Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi. Namun, pamornya memang mencorong di bidang pertambangan dan energilah namanya melambung. Terlebih, pada 1988 ia terpilih sebagai Sekjen OPEC (Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak).

Keberhasilan BSI meraih Penghargaan Subroto ini berkat kepatuhannya menunaikan kewajiban membayar PNBP kepada negara. Sepanjang 2020, Bumi Suksesindo telah membayarkan Rp 223,5 miliar ke kas negara. Angka ini berasal dari iuran eksplorasi dan eksploitasi atau royalti.

PT BSI raih Subroto AwardSubroto Award (Foto: Dok. PT BSI)

"Ini telah menjadi komitmen kami untuk memenuhi semua kewajiban perusahaan kepada negara," kata Adi Sjoekri.

Selain itu, kewajiban pajak perusahaan juga tertunaikan dengan baik. Dalam dua tahun terakhir saja, BSI berkontribusi Rp 1,2 triliun kepada negara melalui pajak yang ditunaikannya. Berkat ketaatan ini, perusahaan meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2017 dan 2020-untuk periode pajak 2016 dan 2019.

Adi menegaskan bahwa BSI sejak awal selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Kepatuhan ini meliputi semua aspek yang meliputi ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Di bidang lingkungan, reklamasi progresif yang dijalankan perusahaan telah berhasil mempercepat kegiatan reklamasi tanpa harus menunggu kegiatan penambangan usai. Pengelolaan limbah domestik hingga B3 di site pun tetap mematuhi aturan yang ada, khususnya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan tersebut, BSI bekerja sama dengan perusahaan bersertifikasi untuk mengelola limbah B3. Sementara itu, untuk limbah domestik, perusahaan bekerja sama dengan komunitas setempat yang memanfaatkan limbah tersebut untuk pengembangbiakan maggot.

Berkat ketaatan ini, menurut Adi, perusahaan bisa beroperasi dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

"Kami tidak main-main dengan aturan. Aturan ada untuk kita patuhi, bahkan kami berupaya untuk beyond compliance mengacu kepada standar tertinggi industri pertambangan," katanya. (iwd/iwd)