Meski sudah hidup bersama 14 tahun, kekesalan membuat Sofyanto (56), tega membunuh istri sirinya, Ratna (56). Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
Ketelitian penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya bisa membongkar kasus pembunuhan itu. Awalnya, korban dinyatakan meninggal karena jatuh di kamar mandi.
Dugaan itu dikuatkan pelaku dengan kondisi pintu kamar terkunci dari dalam. Adanya kejanggalan yang dilaporkan putra kandung korban menyingkap tabir kekejian pelaku.
"Kita sempat ada kesulitan, ketika kasus dilaporkan kondisi TKP sudah bersih dan jenazah sudah disemayamkan di rumah persemayaman," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (28/9/2021).
"Pelaku membuat korban seolah-olah jatuh di kamar, dan menyebabkan meninggal dunia. Tetapi fakta-fakta penyelidikan, kematian korban karena dibunuh," sambung Tinton.
Bukti menunjukkan korban dibunuh adalah hasil autopsi, adanya bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang sehingga terjadi pendarahan.
"Korban dipukul beberapa dengan palu di kamar mandi. Kesesuaian di dapatkan dari hasil autopsi dan pengakuan tersangka. Jadi membantahkan, jika korban meninggal akibat jatuh di kamar mandi," tegas Tinton.
Lihat juga video 'Pengacara Ungkap Kejanggalan Pria Bunuh Diri Live di Tiktok':