Upaya Pembunuh Ibu Rumah Tangga Kelabui Polisi dengan Hilangkan Barang Bukti

Upaya Pembunuh Ibu Rumah Tangga Kelabui Polisi dengan Hilangkan Barang Bukti

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 13:38 WIB
pembunuhan di malang
Pelaku diapit petugas (Foto: Muhammad Aminudin)
Kota Malang -

Meski sudah hidup bersama 14 tahun, kekesalan membuat Sofyanto (56), tega membunuh istri sirinya, Ratna (56). Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

Ketelitian penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya bisa membongkar kasus pembunuhan itu. Awalnya, korban dinyatakan meninggal karena jatuh di kamar mandi.

Dugaan itu dikuatkan pelaku dengan kondisi pintu kamar terkunci dari dalam. Adanya kejanggalan yang dilaporkan putra kandung korban menyingkap tabir kekejian pelaku.

"Kita sempat ada kesulitan, ketika kasus dilaporkan kondisi TKP sudah bersih dan jenazah sudah disemayamkan di rumah persemayaman," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (28/9/2021).

"Pelaku membuat korban seolah-olah jatuh di kamar, dan menyebabkan meninggal dunia. Tetapi fakta-fakta penyelidikan, kematian korban karena dibunuh," sambung Tinton.

Bukti menunjukkan korban dibunuh adalah hasil autopsi, adanya bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang sehingga terjadi pendarahan.

"Korban dipukul beberapa dengan palu di kamar mandi. Kesesuaian di dapatkan dari hasil autopsi dan pengakuan tersangka. Jadi membantahkan, jika korban meninggal akibat jatuh di kamar mandi," tegas Tinton.

Lihat juga video 'Pengacara Ungkap Kejanggalan Pria Bunuh Diri Live di Tiktok':

[Gambas:Video 20detik]



Tinton mengungkapkan tersangka juga sempat membuang pakaian yang dikenakan korban ke sungai belakang rumah. Untungnya, pakaian itu tak sampai di aliran sungai, sehingga bisa ditemukan saat Tim Inafis menggelar olah TKP.

"Pelaku sempat membuang pakaian yang dikenakan di sungai belakang rumah, ada bercak darah di situ. Dan itu menjadi barang bukti menguatkan pelaku telah membunuh korban," ungkapnya.

Tinton menyebut, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (17/9/2021), malam. Ada beberapa saksi yang mendengar suara teriakan dari dalam rumah.

Korban meninggal dunia pada Sabtu (18/9/2021), dini hari. Dan kasus kejanggalan kematian korban dilaporkan pada Minggu (19/9/2021), oleh putra kandung korban.

"Ada saksi yang mendengar suara teriakan minta tolong saat malam kejadian. Pembunuhan sudah direncanakan, karena pelaku kesal terhadap korban," tandas Tinton.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan pelaku terancam hukuman mati dalam kasus ini. Karena pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan oleh pelaku.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya hukuman seumur hidup, pidana mati sampai paling lama dua puluh tahun," ungkap Budi Hermanto.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.