Apa yang mendasari pelaku membunuh istrinya?
"Pelaku sakit hati, karena merasa tak dihargai sebagai suami siri. Korban dipukul di bagian kepala belakang beberapa kali dengan palu," ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Budi mengatakan penyelidikan kasus ini berawal dari laporan putra kandung korban yang merasa ada kejanggalan dari kematian ibunya. Waktu kejadian adalah Jumat (17/9), malam. Sementara korban meninggal dunia Sabtu (18/9), dini hari. Dari penyelidikan polisi dan hasil autopsi memastikan korban tewas karena dibunuh oleh pelaku.
"Kasus ini dilaporkan hari Minggunya oleh anak korban. Kemudian kita melakukan penyelidikan, olah TKP, visum luar dan otopsi," terang Budi Hermanto.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan korban dengan pelaku sudah menikah siri selama hampir 14 tahun.
Namun selama empat tahun terakhir hubungan mereka tak lagi harmonis. Dan membuat keduanya pisah ranjang, meskipun tinggal satu rumah.
"Sudah empat tahun pisah ranjang. Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Puncaknya, di hari kejadian saat korban akan memilih pindah rumah," beber Tinton.
Di malam kejadian itu, kekesalan pelaku memuncak saat melihat korban akan pindah rumah. Palu tanpa gagang digunakan untuk menganiaya korban di ruang kamar mandi.
"Palu tidak menggunakan gagang, korban dirangkul dari belakang terus dipukul bagian kepala belakang di kamar mandi," jelas Tinton.
Simak juga 'Istri Muda Yosef Ziarah ke Makam Ibu-Anak Korban Pembunuhan, Ungkap Hal Ini':
(iwd/iwd)