Selain itu, majelis hakim yang diketuai Muhammad Hambali itu juga menjatuhkan hukuman denda pada guru perempuan yang mendampingi Sugiono saat dangdutan. Yakni denda sebesar 1 juta subsider 15 hari kurungan.
Menurut hakim, kedua orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran, yakni mengabaikan prokes saat diterapkan PPKM di kondisi pandemi COVID-19.
"Sanksinya memang berbeda, hukuman denda si kadis lebih tinggi. Karena dia harusnya memberi contoh bagi bawahannya," jelas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hambali, kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Sebelumnya, video Kadis Dikbud Bondowoso bernyanyi dan joget dangdutan mengabaikan prokes viral. Polisi melakukan tracing terhadap kontak erat di acara joget dangdut. Yakni para staf dan guru di lingkungan SMPN 5 Bondowoso. Sebab, acara yang dihadiri para guru dan staf tersebut digelar di sekolah yang terletak di Desa Kembang itu.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik, Sugiono tampak bernyanyi bersama seorang perempuan yang diduga merupakan ASN. Mereka duet lagu dangdut. Sugiono juga terlihat tidak sempurna dalam memakai maskernya. Bahkan keduanya juga saling berdekatan saat bernyanyi.
Dalam acara yang digelar di SMPN 5 Bondowoso, Kadis Dikbud tengah membina para guru dan mensosialisasikan pentingnya menjaga prokes jelang pembelajaran tatap muka (PTM).
Tak ayal, kejadian itu kemudian menjadi gaduh di kalangan masyarakat. Satgas setempat lantas melakukan tracing dengan melakukan tes antigen undangan yang hadir di acara tersebut.
Bahkan, sorotan juga datang dari kalangan legislatif, eksekutif, serta ormas, dan tokoh masyarakat. Rata-rata menyayangkan tindakan yang dilakukan Kadis Dikbud tersebut. Sebab, dalam situasi PPKM ini pejabat harusnya memberikan contoh disiplin prokes pada masyarakat.
Lihat juga video 'Abaikan Prokes, Pembagian Bansos Tunai di Subang Berdesakan':
(fat/fat)