RS di Surabaya Digugat Keluarga Pasien soal Pemakaman COVID-19

RS di Surabaya Digugat Keluarga Pasien soal Pemakaman COVID-19

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 20:00 WIB
Jenazah mendiang Erwan Siswoyo, ayah dari Dino Wijaya akhirnya dibongkar dan dipindahkan dari TPU Keputih blok COVID-19. Pemindahan jenazah dilakukan setelah Dino menang dalam gugatan di PTUN.
Saat makam Erwan Siswoyo dibongkar untuk dipindahkan jenazahnya/Foto: Amir Baihaqi/detikcom
Surabaya -

Warga Surabaya menggugat RS Darmo. Gugatan tersebut merupakan buntut dari kasus meninggalnya seorang pasien yang dinyatakan positif COVID-19, dan dimakamkan secara protokol kesehatan di TPU Keputih.

Penggugat yakni Vicky Wijaya Erwan Putra yang merupakan anak dari pasien Erwan Siswoyo. Erwan meninggal dan dimakamkan di Blok COVID-19 Keputih. Sedangkan para tergugat yakni RS Darmo, dr Sulung Budianto dan dr Stephani Pereira.

Tak hanya itu, turut tergugat yakni dr Pontjo selaku Ketua Surveilans yang memberikan informasi salah, sebagai turut tergugat 1. Serta Dinas Kesehatan Kota Surabaya sebagai turut tergugat 2.

Feldo Keppy, pengacara penggugat menjelaskan, gugatan di PN Surabaya masih satu rangkaian dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab sebelumnya, pihaknya telah memenangkan gugatan di PTUN terkait pemindahan jenazah Erwan dari TPU Keputih, blok COVID-19.

"Rentetan dari gugatan PTUN sebelumnya yang telah dimenangkan oleh Vicky Wijaya tentang pemindahan makam mendiang ayahnya, yang ditetapkan infeksius PDP secara sembrono atau tidak melalui prosedur yang benar," terang Feldo saat dihubungi detikcom, Rabu (22/9/2021).

Meski telah memenangkan gugatan di PTUN, namun penggugat mengaku mengalami kerugian secara material dan immaterial yang disebabkan kelalaian pihak tergugat dokter dan RS Darmo. Untuk itu, penggugat menuntut ganti rugi material mencapai Rp 4 miliar dan immaterial Rp 100 miliar.

"Kerugian material yang dimaksud adalah biaya pemindahan makam yang sempat gagal karena adanya surat pembatalan pemindahan dari Dinkes dan DKRTH. Sedangkan Kerugian immaterial yang dimaksud adalah stigma negatif terhadap keluarga mendiang. Jadi total kerugian materiil dan immaterial adalah sebesar Rp 104 miliar," terang Feldo.

Menurut Feldo, gugatan yang dilayangkan sebenarnya telah memasuki agenda persidangan pada 20 September 2021. Namun saat sidang perdana itu, para tergugat tidak ada yang datang, sehingga sidang harus ditunda majelis hakim.

Selain melayangkan gugatan di PN Surabaya, Feldo menyebut, kasus kliennya ini rencananya juga akan dilaporkan ke polisi. Adapun laporan itu terkait dengan malpraktik yang dilakukan pihak dokter dan RS Darmo.

"Kami sebagai kuasa hukum Vicky Wijaya tidak hanya akan berhenti sampai di gugatan perbuatan melawan hukum saja. Tetapi akan kami juga laporkan perbuatan dokter jaga ke pihak kepolisian yang bekerja tidak sesuai SOP setelah pandemi ini selesai," kata Feldo.

Sekitar pertengahan tahun lalu, pihak keluarga meminta izin memindahkan jenazah Erwan dari dari blok khusus COVID-19. Sebab Erwan bukan meninggal karena Corona.

Setelah diurus perizinannya, keluarga mendapatkan surat izin pengangkatan dan pemindahan jenazah. Namun masalah muncul, karena tiba-tiba Dinkes dan DKRTH Pemkot menganulir tanpa sebab surat pemindahan jenazah. Sehingga jenazah yang rencananya dibongkar dan dipindah pada Rabu 29 Juli 2020 batal.

Menerima kenyataan itu, keluarga Erwan kemudian menggugat hal itu di PTUN Surabaya. Hasilnya, mereka memenangkan gugatan tersebut. Sehingga proses pemindahan jenazah Erwan dari TPU Keputih blok COVID-19 ke TPU Asri Abadi Lawang, Malang telah terlaksana pada April 2021.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.