Aktivis Antimasker Penyerang Hakim PN Banyuwangi Mulai Diperiksa Polisi

Aktivis Antimasker Penyerang Hakim PN Banyuwangi Mulai Diperiksa Polisi

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 19:24 WIB
aktivitas antimasker, M Yunus Wahyudi
Aktivis Antimasker serah hakim PN Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi - Polisi memeriksa aktivitas antimasker, M Yunus Wahyudi atas dugaan kasus penyerangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Aktivis Antimasker itu diperiksa selama 2 jam, sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jumat (17/9/2021).

"Ya (diperiksa). Dua jam kita periksa," ujar AKP Mustijat Priyambodo, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi kepada detikcom.

Menurut Mustijat, dalam pemeriksaan tersebut, Yunus masih berstatus sebagai saksi. Namun, Mustijat enggan menjelaskan secara detail materi dalam pemeriksaan tersebut, karena masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Polisi Mulai Periksa 8 Saksi Aksi Penyerangan Hakim Pemvonis Aktivis Antimasker

"Masih sebatas sebagai saksi. Diperiksa untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan kasus (pelecehan terhadap peradilan) yang dilaporkan PN Banyuwangi," ungkapnya.

Kendati demikian, besar kemungkinan status Yunus akan dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik. "Ada kemungkinan naik menjadi tersangka. Tapi akan kita lihat dulu melalui gelar perkara," tegasnya.

Selain Yunus, kata Mustijat, polisi sudah memeriksa 5 saksi lain. Saksi-saksi tersebut adalah orang-orang yang mengetahui aksi penyerangan dalam sidang putusan kasus pidana kasus kekarantinaan kesehatan dan UU ITE, di PN Banyuwangi.

"Sudah lima saksi yang kita periksa saat ini," tandasnya.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah PN Banyuwangi melaporkan kasus penyerangan terhadap majelis hakim. Ia diduga kuat telah melakukan tindakan Contempt of Court atau pelecehan terhadap peradilan atas upaya penyerangan Majelis Hakim tersebut.

Pelaporan dilakukan oleh tiga majelis hakim yang memimpin sidang perkara yakni Khamozaro Waruwu, Philip Pangalila, dan Yustisiana.

"Sudah kami laporkan ke Polresta Banyuwangi," kata Ketua PN Banyuwangi Nova Flory Bunda.

Menurut Nova, aksi penyerangan yang dilakukan aktivis anti masker kepada majelis hakim tersebut merupakan contempt of court atau pelecehan terhadap peradilan.

Baca juga: Serang Hakim, Aktivis Antimasker Banyuwangi Kini Terancam Pasal Berlapis

"Tindakannya menurunkan martabat pengadilan. Itu sama saja dengan melecehkan pengadilan. Semoga laporan ini ditindaklanjuti. Semoga disidangkan juga perbuatan Yunus tadi, sehingga bisa jadi pembelajaran ke masyarakat lain," tegasnya.

Sebelumnya, M. Yunus Wahyudi, aktivis antimasker serang hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi usai ia divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus kekarantinaan kesehatan dan UU ITE, pada Kamis (19/8).

Usai pembacaan putusan vonis persidangan, Yunus berjalan menghampiri majelis hakim. Namun saat berada di depan meja majelis hakim, Yunus tiba-tiba berteriak sembari melompat hendak memukul Ketua Majelis Hakim.

"Woyyy," teriak Yunus sembari meloncat dan melayangkan pukulan.

Meski pukulan Yunus tak menemui sasaran, aksi tersebut sontak mengagetkan semua pihak yang hadir di persidangan. Beruntung, sejumlah aparat kepolisian yang berjaga langsung mengamankan Yunus dan membawanya keluar dari persidangan.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.