Polisi Mulai Periksa 8 Saksi Aksi Penyerangan Hakim Pemvonis Aktivis Antimasker

Polisi Mulai Periksa 8 Saksi Aksi Penyerangan Hakim Pemvonis Aktivis Antimasker

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 22:11 WIB
Polisi Mulai Periksa 8 Saksi Aksi Penyerangan Hakim Vonis Aktivis Antimasker
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Kasus penyerangan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi terus bergulir. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memeriksa 8 saksi yang mengetahui insiden tersebut. Tak hanya itu, dalam waktu dekat rencananya penyidik akan meminta keterangan Yunus selaku terlapor.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyatakan, sudah ada 8 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Delapan saksi itu terdiri dari saksi pelapor dan saksi lain yang mengetahui peristiwa penyerangan terhadap Majelis Hakim PN Banyuwangi tersebut.

"Minggu kemarin sudah naik penyidikan. Sudah ada 8 orang saksi yang sudah kita periksa," ujarnya kepada detikcom, Kamis (2/9/2021).

Tak hanya 8 orang saksi, kata Kapolresta Nasrun, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap Yunus Wahyudi selaku terlapor dalam kasus penyerangan Majelis Hakim PN Banyuwangi ini.

"Minggu ini (pemeriksaan pada Yunus Wahyudi)," tegasnya.

Dia menambahkan, penyidik telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Olah TKP ini wajib dilakukan untuk memastikan peristiwa itu dan tindak pidana itu ada.

"Sehingga kita wajib hukumnya untuk melaksanakan olah TKP," tegasnya.

Adapun barang bukti yang sudah dikantongi Polisi di antaranya microfon yang rusak, dan rekaman kamera CCTV yang ada di PN Banyuwangi. Rekaman CCTV ini akan diperiksakan di laboratorium forensik.

"CCTV itupun kita cek ke labpfor untuk diuji kebenarannya dari pada CCTV tersebut," tegasnya.

Sementara Pengacara Yunus Wahyudi, M. Sugiono menyatakan, penyerangan yang dilakukan kliennya merupakan aksi spontanitas yang tidak direkayasa. Menurutnya, Yunus kaget atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya saat itu.

"Kalaupun Majelis Hakim melaporkan itu, itu haknya beliau melaporkan. Saya sebagai penasehat hukum akan mendampingi Yunus sampai di manapun. Saya siap mengikuti prosesnya sampai tingkatan apapun," tegasnya.

Mengenai rencana pemeriksaan kliennya terkait kasus penyerangan itu, Sugiono mengaku belum ada pemeriksaan pada kliennya. Menurutnya, panggilan untuk proses pemeriksaan juga belum ada.

"Kalau Yunus dipanggil pasti ngabari saya," tegasnya.

Aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi mengamuk dan melompat ke meja persidangan dan mencoba menyerang ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Khamozaru Waruwu yang memimpin sidang, Kamis (19/8/2021). Penyerangan usai majelis hakim menutup sidang vonis tersebut.

Beruntung, aksi aktivis antimasker itu langsung diamankan aparat keamanan baik dari polisi dan satuan pengamanan PN Banyuwangi. Yunus kemudian di keler ke mobil dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.