15 Orang di Lamongan Ditangkap dalam Kasus Narkoba, 2 Residivis

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 14:12 WIB
Jumpa pers Polres Lamongan/Foto: Eko Sudjarwo/detikcom
Lamongan -

Polisi Lamongan membekuk 15 orang dalam kasus sabu dan pil dobel L. Dua di antaranya residivis yang baru mendapat asimilasi dalam kasus yang sama.

Belasan tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat berbeda yang ada di Lamongan. Mereka adalah pengedar dan pengguna.

"15 tersangka ini diungkap oleh Satreskoba Polres Lamongan selama menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 dari 1-12 September," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada wartawan di mapolres, Kamis (16/9/2021).

Miko membenarkan, dari 15 tersangka yang diamankan ada 2 residivis atas kasus sama, yang mengulang perbuatannya setelah bebas dari Lapas Klas IIB Lamongan. Mereka adalah Roichan dan Aris Siswanto, yang tertangkap mengedarkan sabu.

"Roichan sebelumnya pernah tertangkap dengan kasus yang sama pada 2017 dan Aris pada 2016," terang Miko.




(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork