Takmir Masjid Pedofil di Blitar Hanya Divonis 9 Tahun, Ortu Korban Kecewa

Takmir Masjid Pedofil di Blitar Hanya Divonis 9 Tahun, Ortu Korban Kecewa

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 15:08 WIB
Kejari Blitar
Kejari Blitar (Foto: Erliana Riady)
Blitar - MYD (57) takmir masjid pelaku pedofilia divonis 9 tahun penjara. Para orang tua korban mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut. Mereka menilai seharusnya MYD mendapatkan hukuman lebih lama.

Kabar putusan pengadilan tersebut diketahui ortu para korban setelah menanyakannya ke Kejaksaan Negeri Blitar. Humas Kejari Blitar Anwar R. Zakaria menyatakan sidang putusan vonis kepada terdakwa MYD dilaksanakan pada Jumat (9/9).

"Terdakwa pelaku pedofilia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta," jawab Anwar dikonfirmasi detikcom, Rabu (15/9/2021).

Vonis ini, lanjut Anwar, lebih ringan dari jaksa penuntut umum yang menuntut selama 11 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan tuntutan menurut Anwar, karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat umum dan menimbulkan trauma berkepanjangan kepada para korban yang masih anak-anak.

"Sedangkan hal yang meringankan, ini merupakan perbuatan pidana pertama yang dilakukan. Kedua, terdakwa sudah tua dan dua kali dirawat intensif di ruang isolasi karena terkonfirmasi positif Corona," jelasnya.

Anwar menambahkan dengan putusan ini terdakwa menyatakan tidak keberatan. Sementara, dari para orang tua korban mengaku sangat kecewa. Bidang Hukum P2TP2A Kabupaten Blitar, Yulis Hastuti mendampingi orang tua korban menanyakan soal vonis ini ke Kejari Blitar. Dengan jumlah korban enam bocah, mereka menilai, vonis yang dijatuhkan kepada takmir masjid pelaku pedofilia ini terlalu ringan.

Yulis juga menilai tuntutan JPU hanya 11 tahun menjadi faktor penentu vonis yang dijatuhkan hanya sembilan tahun penjara. Selain itu, tiga laporan polisi dalam pemberkasan ternyata dijadikan satu.

"Para orang tua korban sangat kecewa dengan putusan vonis itu. Bagi mereka hukuman sembilan tahun penjara itu sangat ringan. Karena korbannya banyak, masih anak-anak. Para ortu korban mintanya hukuman kebiri itu," pungkas Yulis.

Lihat juga video 'Iming-imingi HP, Pelaku Cabuli Pegawainya yang Masih di Bawah Umur':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.