Suami MR, Ridwan kepada wartawan mengaku, MR adalah sponsor dari PT BMCM yang bertugas melakukan perekrutan calon pekerja migran. PT BMCM adalah perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) asal Bogor.
"Kami memang hanya LPK yang tidak punya kewenangan memberangkatkan. Tapi kami punya kerja sama dengan PT BMCM," kata Ridwan.
Menurutnya dalam proses rekrutmen, MR telah berhasil merekrut sekitar 50 orang calon pekerja migran untuk tujuan Polandia. Puluhan calon pekerja tersebut juga telah melakukan pelunasan biaya administrasi untuk keberangkatan. Ridwan mengaku, istrinya langsung menyetorkan uang sebesar Rp 600 juta kepada SA, selaku pihak PT BMCM.
Dalam proses itu, SA juga berusaha meyakinkan MR dengan mengirimkan surat izin kerja dari Kedutaan Besar Polandia. Namun karena merasa curiga, akhirnya ia melakukan pengecekan langsung ke pihak kedutaan. Hasilnya dokumen tersebut ternyata palsu.
"Kami punya bukti transfernya, tapi setelah itu SA sulit dihubungi," jelasnya.
"Mereka minta pengembalian uang yang disetor, tapi kami tidak bisa berbuat banyak, karena sudah kami setor ke PT BMCM. Sedangkan ada 40 yang lain itu masih berharap diberangkatkan," jelasnya.
Dari situ pihaknya menjalin kerja sama dengan perusahaan lain untuk mengakomodasi puluhan pekerja migran itu, agar bisa berangkat ke Polandia.
Sebelumnya, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus perekrutan calon pekerja migran. MR diduga tidak memiliki izin untuk melakukan perekrutan pekerja migran, lantaran perusahaannya hanya bergerak dalam bidang pembelajaran bahasa asing.