Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto mengatakan, tersangka adalah MR (38), pemilik perusahaan di bidang tenaga kerja di Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
"Intinya, tersangka MR memiliki PT yang seolah-olah memiliki kewenangan untuk perekrutan calon pekerja migran Indonesia. Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata dia tidak punya kewenangan," kata Didik, Selasa (7/9/2021).
Didik juga menjelaskan, MR memiliki perusahaan yang bergerak dalam bidang kursus bahasa asing. Namun unit bisnis itu disalahgunakan oleh tersangka menjadi perusahaan perekrut dan penyalur pekerja migran, dengan tujuan Polandia.
"Hingga saat ini tercatat ada puluhan calon pekerja migran yang telah melapor ke polisi. Mereka sudah membayar dan menyetorkan uang ke pelaku, namun tidak kunjung berangkat," ujarnya.
Para korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dalam perkara itu, total kerugian puluhan korban lebih dari Rp 1 miliar.
Pembayaran itu dilakukan dengan alasan untuk keperluan administrasi pembengkakan ke Polandia. Didik menambahkan, tersangka melakukan perekrutan calon pekerja migran secara tatap muka maupun melalui media sosial.
"Kami masih melakukan pendalaman lagi terkait kasus ini," jelasnya.
Kini tersangka MR dilakukan penahanan di Polsek Rejotangan Tulungagung dan dijerat Pasal 81 Junto 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.