"Anak saya terlahir cacat dan ditelantarkan begitu saja," ujar DUK kepada detikcom, Kamis (9/9/2021).
Menurut perempuan yang berprofesi sebagai ASN ini, ia mengaku berkenalan dengan H sekitar 2018 atau menjelang pemilihan legislatif. Setelah H terpilih sebagai anggota dewan, ia menerima ajakan H untuk menikah lalu memutuskan menikah secara siri. Pernikahan terjadi di tahun 2018.
"Tak lama berselang, saya punya anak. Selama dua tahun menjadi istrinya, sebenarnya banyak kerugian materiil dan dan moril yang saya alami. Karena saya ASN, pasti terikat oleh hukum," kata perempuan berjilbab ini.
Karena diketahui menikah siri, DUK yang seorang guru itu mendapat sanksi dari lembaga tempatnya bekerja berupa sanksi administrasi yakni pemotongan gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan Selama 2 tahun lebih.
"Anak dari hasil perkawinan siri ini memang terlahir dengan kondisi cacat. Sehingga harus berkali-kali dilakukan operasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial DUK (38), mendatangi kantor DPRD Situbondo. Warga Desa/Kecamatan Mangaran ini mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo didampingi penasehat hukumnya.
Perempuan berjilbab dan berstatus ASN (aparatur sipil negara) ini merasa kecewa karena merasa telah ditelantarkan oleh suami sirinya, yakni seorang anggota DPRD Situbondo berinisial H.
Lihat juga video 'Kronologi Istri Siri Tusuk Suami dengan Pisau Gegara Uang Rp 30 Ribu':
(iwd/iwd)