Anggota DPRD Kabupaten Lebong di Bengkulu, WB, dipolisikan istrinya gara-gara menikah lagi tanpa izin. WB pun mengakui dirinya menikah lagi secara siri.
"Silakan dibuktikan. Saya nikah di bawah tangan secara syariat, tanpa dokumen apa pun, tidak mungkin terbit buku nikah baru, karena nikahnya tidak tercatat," kata WB, Selasa (30/3/2021).
Hal itu disampaikan WB saat ditanya soal kabar pemalsuan dokumen karena menikah lagi di KUA tanpa izin istrinya. WB mengatakan saat ini dia sedang menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kami intern keluarga dalam penyelesaian kekeluargaan," ujar WB.
Sebelumnya, WB dilaporkan ke polisi oleh istrinya, RY. Dia dilaporkan karena diduga menikah lagi tanpa izin dari RY.
"Nikahnya resmi yang dikeluarkan KUA, tetapi saat mengajukan tentu ada sejumlah syarat, misalnya KK statusnya itu kawin, cerai hidup atau cerai mati. Ditambah harus ada izin dari istri sah," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat dimintai konfirmasi, (29/3).
Laporan tersebut disampaikan RY pada Senin (22/3). Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan data.
Dalam laporannya, RY menyebut suaminya menikah tanpa izin pada Februari 2021. WB disebut menikah dengan seorang wanita berinisial DA. Kejadian tersebut diketahui RY dari cerita masyarakat.
"WB telah menikah lagi tanpa seizin saya, karena saya masih istri sah WB," kata RY.
Simak juga 'Polwan Digerebek Suami di Hotel, Propam Turun Tangan':
(haf/haf)