Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan. Mereka yakni NB (25) perempuan asal Surabaya, NH (29) warga Surabaya dan AX (31) asal Banjarmasin. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Yakni di Surabaya, Malang dan Banjarmasin.
"Perbuatan aborsi atas desakan AX yang minta untuk NB menggugurkan kehamilannya, karena tidak mau dan tidak bisa mempertanggungjawabkan lebih lanjut," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan saat rilis, Senin (6/9/2021).
NB melakukan aborsi di sebuah hotel di Surabaya. NB dibantu seorang laki-laki berinisial NH (29). NB menelan pil yang disiapkan. Untuk mempercepat proses aborsi, NB dan NH melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Obat yang digunakan oleh tersangka NB didapat dari tersangka yang ada di Banjarmasin (AX). Dengan meminta bantuan NH untuk memfasilitasi," tambah Yusep.
Praktik aborsi tersebut terbongkar berawal dari temuan janin dalam septic tank sebuah hotel di Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, petugas kebersihan menemukan janin yang diperkirakan berumur 5 bulan, saat membersihkan saluran pembuangan pada Jumat (3/9).
"Berawal dari informasi masyarakat, atau petugas septic tank hotel tersebut, yang dilanjutkan manajemen hotel melaporkan ke call center 110, kemudian diinformasikan ke Polsek Genteng di-back up Inafis dan Resmob, ternyata benar ada sosok janin yang bentuknya sudah mengenaskan," tambahnya.
(fat/fat)