AX tak mau bertanggung jawab atas anak yang dikandung NB. Keduanya melakukan hubungan gelap sejak April lalu.
Baca juga: Kasus Aborsi di Hotel Surabaya Terbongkar |
"Perbuatan aborsi atas desakan AX yang minta untuk NB menggugurkan kehamilannya, karena tidak mau dan tidak bisa mempertanggungjawabkan lebih lanjut," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan saat rilis, Senin (6/9/2021).
NB melakukan aborsi di sebuah hotel di Surabaya. NB dibantu seorang laki-laki berinisial NH (29).
"Obat yang digunakan oleh tersangka NB didapat dari tersangka yang ada di Banjarmasin (AX). Dengan meminta bantuan NH untuk memfasilitasi," tambah Yusep.
Polisi sudah menangkap tiga orang dalam kasus aborsi tersebut. Yakni NB (25) serta NH (29) warga Surabaya dan AX (31) asal Banjarmasin. Namun AX belum dibawa ke Surabaya.
"Yang bersangkutan tersebut belum vaksin sehingga belum bisa dibawa. Segera setelah vaksin akan dibawa ke mapolrestabes," kata Yusep.