Kasus Aborsi di Hotel Surabaya Terbongkar

Kasus Aborsi di Hotel Surabaya Terbongkar

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 14:27 WIB
Polisi membongkar kasus aborsi di Surabaya. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan.
Jumpa pers Polrestabes Surabaya/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya -

Polisi membongkar kasus aborsi di Surabaya. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan.

Ketiga pelaku yakni NB (25) perempuan asal Surabaya, NH (29) warga Surabaya dan AX (31) asal Banjarmasin. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Yakni di Surabaya, Malang dan Banjarmasin.

Praktik aborsi tersebut terbongkar berawal dari temuan janin dalam septic tank sebuah hotel di Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, petugas kebersihan menemukan janin yang diperkirakan berumur 5 bulan, saat membersihkan saluran pembuangan pada Jumat (3/9).

"Berawal dari informasi masyarakat, atau petugas septic tank hotel tersebut, yang dilanjutkan oleh manajemen hotel melaporkan ke call center 110, kemudian diinformasikan ke Polsek Genteng di-back up Inafis dan Resmob, ternyata benar ada sosok janin yang bentuknya sudah mengenaskan," kata Yusep saat rilis di Gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya, Senin (6/8/2021).

Yusep menambahkan, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui siapa pembuang janin bayi tersebut. Polisi juga melacak data pengunjung hotel yang kemungkinan melakukan aborsi.

"Kemudian petugas mengambil data jejak digital, khususnya record CCTV pihak hotel. Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV dengan baik sehingga dapat membantu proses penyelidikan," ungkap Yusep.

Dengan hasil pemeriksaan digital, kemudian polisi mencocokkan data di Dispendukcapil Kota Surabaya. Pelaku teridentifikasi berinisial NB (25), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku kurang dari 1x24 jam di sebuah hotel di Malang.

"Dalam waktu 14 jam Resmob Polrestabes Surabaya dapat mengetahui keberadaan pelaku NB (25) yang kita amankan di salah satu hotel di wilayah Malang. NB ditemukan masih dalam keadaan lemah," lanjut Yusep.

Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti tiga celana dalam dengan bercak darah, baju tidur, seprei serta beberapa obat yang diduga sisa praktik aborsi.

"Setelah dikonfirmasi ke medis, obat tersebut dapat merangsang pelaku melakukan aborsi di hotel," ungkap Yusep.

Dari hasil pengembangan, ternyata NB melakukan aborsi dibantu oleh tersangka lain, yakni NH (29) warga Surabaya. Tidak lama pelaku NH juga diamankan.

Dari situ, terbongkar bahwa praktik aborsi itu merupakan desakan dari AX (31) asal Banjarmasin, yang telah melakukan hubungan gelap dengan NB sejak Bulan April lalu.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, NB dan NH terancam dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.