"Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman 5 tahun penjara," kata Jaksa Duta Amelia saat membacakan tuntutan di ruang Candra, Senin (13/4/2020).
Selain menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara, jaksa juga membebankan hukuman denda sebesar Rp 60 juta. Apabila tak dibayar terdakwa harus mengganti dengan hukuman 3 bulan kurungan badan.
"Membebankan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan badan," tegas jaksa.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia juga mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukannya karena telah mengaborsi dan membuang janin cucunya.
"Mohon keringanan, saya menyesal Yang Mulia," ujar terdakwa kepada ketua majelis hakim Yohannis Hehamony melalui layar teleconference.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua pelaku aborsi dan pembuang janin di Sungai Genteng Kali, Surabaya. Ironisnya, kedua pelaku yakni kakek dan ibu dari janin tersebut.
Kedua pelaku yakni Muslich (58) dan anak perempuannya Eva (22) warga Jalan Ketandan Baru. Mereka nekat menggugurkan janin tersebut karena merasa malu dengan tetangga. (iwd/iwd)