Kepala UPT Pemakaman Kota Malang Dicopot Karena Bikin Kesalahan Berulang Kali

Kepala UPT Pemakaman Kota Malang Dicopot Karena Bikin Kesalahan Berulang Kali

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 04 Sep 2021 22:38 WIB
pemakaman covid-19 di malang
Pemakaman COVID-19 di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/File)
Kota Malang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ingin membenahi manajemen pemakaman di Kota Malang. Pencopotan Kepala UPT Pemakaman Umum diduga berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Sekedar diketahui, UPT Pemakaman Umum Kota Malang selama ini berada langsung di bawah kendali DLH. Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto secara gamblang mengatakan, pergantian Kepala UPT Pemakaman Umum karena disebabkan banyak hal.

Satu di antaranya adalah beberapa kali melakukan kesalahan. "Iya betul, ada mutasi Kepala UPT Pemakaman Umum. Karena banyak hal, sudah banyak melakukan kesalahan," jawab Wahyu saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (4/9/2021).

Wahyu tak menyebutkan secara detil kesalahan yang menjadi pertimbangan untuk mencopot Kepala UPT Pemakaman itu. Hanya saja pergantian posisi jabatan itu, merupakan bentuk evaluasi Dinas Lingkungan Hidup untuk memperbaiki manajemen UPT Pemakaman Umum.

"Ini evaluasi dari dinas (DLH), dan saya akan membenahi manajemen di pemakaman," tegas Wahyu.

Selain karena evaluasi, pencopotan Kepala UPT Pemakaman Umum juga sebagai efek jera. Setelah banyaknya informasi yang diterima DLH terkait UPT Pemakaman.

"Biar ada efek jera juga. Karena banyak informasi di luar yang saya dengar tidak bagus," beber Wahyu.

Wahyu berharap, dengan pergantian Kepala UPT Pemakaman Umum, akan membawa dampak positif. Khususnya, berkaitan dengan dana pemakaman COVID-19. Pergantian Kepala UPT Pemakaman Umum digelar, Jumat (3/9/2021). Dari Taqruni Akbar kepada Subaedi.

DLH Kota Malang sendiri akan menelusuri adanya dugaan penyelewengan dan pungli dana pemakaman COVID-19 yang diungkap oleh Malang Corruption Watch (MCW) di beberapa tempat pemakaman umum.

"Kami akan menelusuri, dengan melibatkan Lurah. Apakah alokasi dana sudah disalurkan melalui RT atau RW. Dari situ akan mudah melacak, apakah sudah terdistribusi atau belum," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, bahwa pemakaman COVID-19 ditanggung oleh Pemkot Malang. Untuk setiap proses pemakaman sebesar Rp 1,5 juta.

"Kemudian dibagi dua, penggalian biasa dilakukan masyarakat sebesar Rp 750 ribu, dan pengurukan oleh tim pemakaman dari UPT sebesar Rp 750 ribu," tegasnya.

Wahyu menambahkan, bahwa ada keterlambatan pencairan dana pemakaman. Mulai Mei, Juni, Juli, Agustus dan sampai saat ini. Hal ini dikarenakan, masih dalam proses pengajuan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang.

"Untuk Mei, Juni, Juli, Agustus dan sampai saat ini masih dalam proses pengajuan. Jadi belum cair. Nanti langsung direkap pemberiannya. Sebelum bulan-bulan itu, sudah cair," imbuhnya.

Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mengklaim adanya dugaan punggutan liar (pungli) selama proses pemakaman COVID-19 di Kota Malang. MCW menyebut temuan adanya dugaan pungli di dapatkan dari empat area pemakaman. Yakni TPU di Jalan Laksda Adi Sucipto, Pandanwangi, Plaosan Barat, dan Lowokpadas. Kesemuanya berada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (iwd/iwd)