Terlapor berinisial BK. Sedangkan pelapor adalah istri terlapor berinisial MM (51). Korban diketahui melaporkan suaminya sendiri pada Kamis (2/9) di SPKT Polda Jatim.
"Iya betul. Laporannya tanggal 2, visumnya tanggal 3 kemarin. Pelapor istrinya," terang Imam Sujono pengacara korban dikonfirmasi detikcom, Sabtu (4/9/2021).
Menurut Imam, KDRT yang dialami kliennya sudah sering terjadi. Sehingga kliennya memutuskan untuk melaporkan perbuatan suaminya itu.
"Sesuai keterangan dari korban sudah beberapa kali. Tapi yang kami laporkan yang terakhir yang dilakukan," tuturnya.
Sedangkan untuk visum korban, lanjut Imam, hasilnya sudah keluar dan telah dibawa penyidik sebagai alat bukti pelengkap laporan.
"Sudah dibawa penyidik sebagai alat bukti pelengkap. Jadi hasil visumnya kami tidak bisa menanyakan. Karena kami hanya mendampingi saja," tandas Imam.
(iwd/iwd)