"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah diperiksa oleh penyidik," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto kepada detikcom, Jumat (9/10/2020).
Iwan mengatakan MR ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/10). Namun MR baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (8/100. MR menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
MR dilaporkan istrinya, AS, ke polisi karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang sebelumnya didahului dengan cekcok.
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh AS, peristiwa itu terjadi saat ia datang ke rumah suaminya naik motor berboncengan dengan temannya untuk mengambil alat-alat rumah tangga yang akan dipinjam tetangga untuk keperluan hajatan.
SSaat masuk ke ruang dapur dan mengambil peralatan dapur, MR menghampiri AS dan berkata 'Ndang jupuki barangmu, awakmu wis ngajukno gugatan cerai' (segera ambil barangmu, kami sudah mengajukan gugatan cerai).
Setelah itu AS hendak meminjam mobil ke MR untuk mengangkut barang tersebut. Namun MR tidak memberikan kuncinya. Melihat ada HP suaminya di atas meja, diambillah HP itu oleh AS.
AS mengambil HP itu dengan maksud agar MR meminjaminya mobil. Namun MR tetap tidak meminjami dan mengejar AS sehingga terjadi cekcok. Saat cekcok itulah AS didorong MR hingga jatuh. (iwd/iwd)