Baidowi yang juga Kepala Desa Pusung Malang divonis bersalah lantaran pelanggaran protokol kesehatan. Ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 49 jo Pasal 27 c Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatibum.
"Mengadili terdakwa bersalah melakukan pelanggaran protokoler kesehatan. Menjatuhkan denda Rp 20 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama dua bulan," kata hakim tunggal PN Bangil, Yoga Perdana, Jumat (3/9/2021).
Baidowi mengaku ikhlas dengan putusan tersebut. Ia menyadari kesalahannya telah memicu kerumunan yang tak patut untuk dilakukan dan dicontoh.
"Kami harap apa yang menimpa saya ini, bisa menjadi pelajaran. Jangan ditiru," katanya.
Baidowi menuturkan, ia terpaksa melaksanakan resepsi pernikahan anaknya pada 28 Agustus 2021 karena menjaga adat. Menurutnya, jika resepsi tak diselenggarakan maka akan ada musibah yang menimpa.
"Sudah empat kali hajatan tersebut tertunda. Karena adat di sana bila tidak diselenggarakan hajatan tersebut bisa mendatangkan balak (musibah), makanya kami melaksanakannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Baidowi menggelar resepsi pernikahan anaknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki. Acara dengan hiburan sound system itu memicu warga datang dan terjadi kerumunan. (sun/bdh)