Hajatan Anggota DPRD Pasuruan Picu Kerumunan, Sang Ayah Didenda Rp 20 Juta

Hajatan Anggota DPRD Pasuruan Picu Kerumunan, Sang Ayah Didenda Rp 20 Juta

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 20:46 WIB
Kasus hiburan pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki yang memicu kerumunan masuk persidangan. Ayah Mujangki, Baidowi jadi terdakwa dalam sidang di PN Bangil.
Sidang pelanggaran protokol kesehatan/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Kasus hiburan pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki yang memicu kerumunan masuk persidangan. Ayah Mujangki, Baidowi jadi terdakwa dalam sidang di PN Bangil.

Baidowi yang juga Kepala Desa Pusung Malang divonis bersalah lantaran pelanggaran protokol kesehatan. Ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 49 jo Pasal 27 c Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatibum.

"Mengadili terdakwa bersalah melakukan pelanggaran protokoler kesehatan. Menjatuhkan denda Rp 20 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama dua bulan," kata hakim tunggal PN Bangil, Yoga Perdana, Jumat (3/9/2021).

Baidowi mengaku ikhlas dengan putusan tersebut. Ia menyadari kesalahannya telah memicu kerumunan yang tak patut untuk dilakukan dan dicontoh.

"Kami harap apa yang menimpa saya ini, bisa menjadi pelajaran. Jangan ditiru," katanya.

Baidowi menuturkan, ia terpaksa melaksanakan resepsi pernikahan anaknya pada 28 Agustus 2021 karena menjaga adat. Menurutnya, jika resepsi tak diselenggarakan maka akan ada musibah yang menimpa.

"Sudah empat kali hajatan tersebut tertunda. Karena adat di sana bila tidak diselenggarakan hajatan tersebut bisa mendatangkan balak (musibah), makanya kami melaksanakannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Baidowi menggelar resepsi pernikahan anaknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki. Acara dengan hiburan sound system itu memicu warga datang dan terjadi kerumunan. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.