"Kalau itu saya semuanya yang menyelenggarakan, tapi anggota dewannya (Akhmad Mujangki) itu hanya mempelai," kata Baidowi, Selasa (31/8/2021).
Baidowi yang juga kepala desa setempat memastikan hiburan yang menyebabkan kerumunan bukan orkes melayu. Melainkan sound system dengan lampu sorot warna-warni. Masyarakat yang berkerumun bukan undangan resepsi pernikahan.
"Itu sound system milik saya sendiri. Terkait acara yang ramai, itu bukan undangan dari kita. Yang berkerumun yang viral itu bukan undangan resepsi, nggak di dalam terop resepsi. Itu orang luar. Begitu banyak kerumunan, saya suruh memberhentikan," terangnya.
Baidowi menegaskan, anaknya sebenarnya menolak resepsi pernikahan dengan hiburan tersebut. Ia meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Kalau Pak Mujangki-nya sendiri sebenarnya sudah nggak mau. Dia bilang 'nggak usah Pak', saya bilang 'gimana lagi Nak ini sudah mateng, sudah jadi semua," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki menggelar resepsi pernikahan di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Sabtu (28/8). Resepsi itu menghadirkan hiburan dan memicu kerumunan.
Dalam video yang didapat detikcom, hiburan pernikahan itu dihadiri ratusan orang. Dengan panggung megah dan sound system menggelegar. Ratusan orang berjoget diiringi alunan musik disko dan lampu sorot warna-warni.
Polisi tengah menangani kasus tersebut. Beberapa pihak sudah diperiksa. "Sudah ada beberapa orang yang diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo.
Mereka yang diperiksa mulai dari Ketua RT, Ketua RW hingga Kepala Desa Akhmad Baidlowi, yang merupakan bapak dari Akhmad Mujangki. Serta unsur satgas kecamatan.
"Pertama soal proses hukum, kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum," kata Sudiono.
Yang kedua pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kehormatan. Masalah tersebut menyangkut etika dan disiplin anggota DPRD terhadap tata tertib, kode etik dan marwah lembaga legislatif.
"Ini menyangkut kredibilitas lembaga DPRD serta rasa keadilan bagi publik di tengah situasi prihatin pandemi, yang kita rasakan bersama. Nanti BK yang akan mengkaji, meneliti dan memberi keputusan seperti apa," terang Sudiono.
"(Terkait sanksi) kami serahkan ke BK. Pimpinan DPRD tidak punya kewenangan untuk intervensi BK," pungkasnya.