Malang Corruption Watch (MCW) menyebut ada dugaan pungli dan penyelewenangan insentif pemakaman COVID-19. Pemkot Malang membantah dugaan itu karena bukan itu yang sebenarnya terjadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan dugaan tersebut tidak benar. Wahyu menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah keterlambatan pencairan isnetif.
"Yang sebenarnya bukan begitu (riset MCW). Tapi memang ada keterlambatan pencairan Mei, Juni, Juli, Agustus hingga sampai saat ini. Sekarang dalam proses pengajuan untuk pencairan," beber Wahyu saat dihubungi detikcom, Jumat (3/9/2021).
Wahyu mengatakan keterlambatan insentif itu mulai Mei 2021 sampai dengan Agustus 2021. Sementara untuk Januari, Febuari, Maret, April 2021 sudah dicairkan.
"Soal itu, memang ada keterlambatan. Kita dalam proses pengajuan, untuk bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, sampai dengan saat ini. Sementara bulan sebelumnya, Januari, Febuari, Maret, dan April sudah cair," kata Wahyu.
Honor atau insentif tersebut, lanjut Wahyu, diberikan kepada tim pemakaman serta penggali kubur pasien COVID-19. Karena seluruh biaya pemakaman COVID-19 yang meninggal dunia ditanggung oleh Pemkot Malang. Untuk satu kali pemakaman dialokasikan sebesar Rp 1,5 juta.
"Dari Rp 1,5 juta itu dibagi dua. Rp 750 untuk penggali kubur dan sisanya untuk tim yang memakamkan jenazah," kata Wahyu.
(iwd/iwd)