"Jadi kita baru saja mengantar orang tua korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji. Di mana korban adalah santrinya sendiri yang masih di bawah umur," ujar penasihat hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (1/9/2021).
Menurut Djatmiko, pencabulan berulang kali dilakukan guru ngaji tersebut. Baik di masjid maupun di musala dekat rumah korban.
Aksi bejat pelaku, lanjut Djatmiko, dilakukan saat selesai salat subuh dan malam hari ketika proses belajar mengaji berlangsung.
"Dari pengakuan korban yang masih usia 12 tahun, aksi pencabulan dilakukan di masjid dan musala dekat rumah saat usai belajar mengaji," kata Djatmiko.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas mengatakan, atas laporan kasus pencabulan tersebut, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan baik kepada korban dan pelaku.
"Laporan sudah kita terima dan kita akan jadwalkan pemeriksaan saksi. Korban masih kelas enam SD, usia 12 tahun," jelasnya.
Nikolas menambahkan, semua orang tua diimbau untuk waspada dan selalu menjaga anaknya. "Kita selalu imbau orang tua selalu waspada kepada siapa pun itu. Karena kejahatan banyak terjadi di sekitar kita," pungkasnya. (sun/bdh)