Seorang guru ngaji di Nganjuk dilaporkan ke polisi. ZA (30), warga Kecamatan Sukomoro diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
"Jadi kita baru saja mengantar orang tua korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji. Di mana korban adalah santrinya sendiri yang masih di bawah umur," ujar penasihat hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (1/9/2021).
Menurut Djatmiko, pencabulan berulang kali dilakukan guru ngaji tersebut. Baik di masjid maupun di musala dekat rumah korban.
Aksi bejat pelaku, lanjut Djatmiko, dilakukan saat selesai salat subuh dan malam hari ketika proses belajar mengaji berlangsung.
(sun/bdh)