Guru Ngaji di Makassar Dituntut 13 Tahun Bui Terkait Kasus Cabuli Komika

Guru Ngaji di Makassar Dituntut 13 Tahun Bui Terkait Kasus Cabuli Komika

Andi Sitti Nurfaisah - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 14:17 WIB
Tampang guru ngaji yang diduga cabuli komika Eky Priyagung di Makassar.
Foto: Tampang guru ngaji yang diduga cabuli komika Eky Priyagung di Makassar. (Reinhard/detikSulsel)
Jakarta -

Seorang guru mengaji bernama Sudirman dituntut 13 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 16 santrinya, termasuk komika Eky Priyagung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terdakwa Sudirman selaku tenaga pendidik dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Dilansir detikSulsel, tuntutan tersebut dibacakan di Ruang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (13/10). Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menuntut Terdakwa Sudirman untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun," demikian tuntutan terhadap Sudirman yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara," tambahnya.

Jaksa menilai perbuatan Sudirman tersebut telah melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, terdakwa telah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak 2004 silam. Terdakwa Sudirman yang selaku tenaga pendidik itu melancarkan aksinya kepada santri di bawah umur di sekretariat masjid tempatnya mengajar.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet: Ajarkan soal Hadas

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads