"Pertama soal proses hukum, kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum," kata Sudiono, Selasa (31/8/2021).
Yang kedua pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kehormatan. Masalah tersebut menyangkut etika dan disiplin anggota DPRD terhadap tata tertib, kode etik dan marwah lembaga legislatif.
"Ini menyangkut kredibilitas lembaga DPRD serta rasa keadilan bagi publik di tengah situasi prihatin pandemi, yang kita rasakan bersama. Nanti BK yang akan mengkaji, meneliti dan memberi keputusan seperti apa," terang Sudiono.
"(Terkait sanksi) kami serahkan ke BK. Pimpinan DPRD tidak punya kewenangan untuk intervensi BK," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki menggelar resepsi pernikahan di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Sabtu (28/8). Resepsi itu menghadirkan hiburan dan memicu kerumunan.
Dalam video yang didapat detikcom, pesta pernikahan itu dihadiri ratusan orang. Dengan panggung megah dan sound system menggelegar. Ratusan orang berjoget diiringi alunan musik disko dan lampu sorot warna-warni. Kasus ini ditanggapi Polres Pasuruan. (sun/bdh)