Satgas COVID-19 Pasuruan Tindak Anggota DPRD yang Gelar Hiburan Pernikahan

Satgas COVID-19 Pasuruan Tindak Anggota DPRD yang Gelar Hiburan Pernikahan

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 21:06 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PKKM level 3. Resepsi yang digelar di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo menyuguhkan hiburan dan memicu kerumunan.
Hiburan pernikahan yang memicu kerumunan di Kabupaten Pasuruan/Foto: Istimewa
Pasuruan - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar hiburan pernikahan hingga terjadi kerumunan. Satgas COVID-19 setempat akan menindak anggota dewan tersebut tanpa pandang bulu.

"Sudah jelas aturan dan ketentuannya, nanti kita akan koordinasi dengan Pak Kapolres, Dandim dan Kajari yang menjadi bagian dari satgas," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Pasuruan M Irsyad Yusuf kepada wartawan di pendopo kabupaten, Senin (30/8/2021).

Ia menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan aturan. Semua pihak harus patuh pada aturan demi meredam penyebaran COVID-19.

"Ya aturannya tak pandang bulu, siapa pun. Kalau keluarga saya, keluarga Pak Wabup melakukan hal yang sama ya sama saja tak ada pandang bulu dalam penegakan disiplin sesuai aturan PPKM level 3," ungkapnya.