Seorang pemuda di Magetan, N (22) ketahuan membeli HP dengan uang palsu (upal). Pelaku sudah ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
N merupakan warga Kecamatan Sukomoro, Magetan. "Jadi antara pelapor sama terlapor terjadi transaksi jual beli handphone (HP). Terlapor menggunakan uang palsu, " ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Pelapor yakni Muhammad Rafli (17) warga Kecamatan/Kabupaten Magetan mendapat uang palsu Rp 1,7 juta dari pelaku dalam pembelian HP. Polisi lalu melacak dan langsung meringkus pelaku setelah menerima laporan korban.
"Jadi korban laporan dapat uang palsu saat transaksi beli ponsel. Kita lacak dan pelaku mengakui," kata Yakhob.
Yakhob juga mengatakan, pelaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di luar kota. Pelaku sudah melakukan 3 kali transaksi pertukaran uang asli dengan uang palsu.
Lihat juga video 'Ngaku Bisa Ambil Uang Gaib, Kakek di Subang Tipu Warga Rp 15 Juta':
(sun/bdh)