Pemuda di Magetan Ditangkap Usai Beli HP Pakai Uang Palsu

Pemuda di Magetan Ditangkap Usai Beli HP Pakai Uang Palsu

Sugeng Harianto - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 20:16 WIB
Seorang pemuda di Magetan, N (22) ketahuan membeli HP dengan uang palsu (upal). Pelaku sudah ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Jumpa pers Polres Magetan/Foto: Sugeng Harianto
Magetan -

Seorang pemuda di Magetan, N (22) ketahuan membeli HP dengan uang palsu (upal). Pelaku sudah ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

N merupakan warga Kecamatan Sukomoro, Magetan. "Jadi antara pelapor sama terlapor terjadi transaksi jual beli handphone (HP). Terlapor menggunakan uang palsu, " ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Pelapor yakni Muhammad Rafli (17) warga Kecamatan/Kabupaten Magetan mendapat uang palsu Rp 1,7 juta dari pelaku dalam pembelian HP. Polisi lalu melacak dan langsung meringkus pelaku setelah menerima laporan korban.

"Jadi korban laporan dapat uang palsu saat transaksi beli ponsel. Kita lacak dan pelaku mengakui," kata Yakhob.

Yakhob juga mengatakan, pelaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di luar kota. Pelaku sudah melakukan 3 kali transaksi pertukaran uang asli dengan uang palsu.

Lihat juga video 'Ngaku Bisa Ambil Uang Gaib, Kakek di Subang Tipu Warga Rp 15 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



"Transaksi pertama itu uang asli sebesar Rp 250 ribu ditukar dengan upal Rp 1 juta. Kemudian uang asli Rp 500 ribu ditukar dengan upal Rp 2 juta. Terakhir juga Rp 500 ribu ditukar dengan Rp 2 juta, " terang Yakhob.

Yakhob menambahkan, petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pelaku utama. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 4 juta.

"Apakah ini jaringan atau bagaimana. Untuk pengirimannya seperti beli putus, diantar menggunakan travel. Sopir travel juga tidak mengenali siapa yang mengirim," tambahnya.

Dalam data yang dihimpun detikcom, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3, tentang Ayat 2 menyimpan uang palsu dan ayat 3 mengedarkan dan membelanjakan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.