Pemberian penghargaan tersebut dalam rangka Pemberian Penghargaan kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) yang telah membantu penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial. Gelaran itu dihelat di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat.
![]() |
"Kami tidak akan main-main dengan korupsi dana apapun yang merugikan negara, akan kami tindak tegas," ujar Arsya kepada detikcom, Senin (24/8/2021).
Kasus penggelapan bansos senilai Rp 93 juta itu dilakukan oleh salah seorang oknum mantan perangkat desa asal Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Penggelapan dana sebesar Rp 93 Juta itu sudah merugikan negara dan 180 warga desa
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya oknum perangkat desa tersebut dinyatakan bersalah dan berstatus tersangka.
"Jadi jangan main - main dengan anggaran Bansos apapun, jika tidak ingin berurusan dengan Satreskrim Polres Probolinggo," tandas Arsya. (iwd/iwd)