Pedagang dan Pengunjung Boleh Masuk Hi-Tech Mall Surabaya Jika Sudah Vaksin

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Minggu, 22 Agu 2021 00:18 WIB
Pedagang yang buka lapak di luar Hi-Tech Mall, beberapa hari lalu/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Pemkot Surabaya mengizinkan pedagang di Hi-Tech Mall berjualan dalam gedung dengan prokes ketat. Pedagang dan pengunjung harus menunjukkan bukti sudah divaksin.

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hi-Tech Mall. Selama pandemi, para pedagang ini melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online," kata Taufik dalam keterangan resminya, Sabtu (21/8/2021).

Taufik menambahkan, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM. Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat, menyesuaikan dalam aturan PPKM level 4.

"Sehingga kemudian harus ada Satgas COVID-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mal ingin buka," ungkap Taufik.

Oleh sebab itu, Taufik menyatakan, pemkot melalui Satgas COVID-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di ex Hi-Tech Mall. SOP tersebut sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung ex Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," jelas Taufik.

Sementara Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Hi-Tech Mall telah rampung. SOP tersebut berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.

"Jadi SOP prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung ex Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan Widyanto.

Di dalam SOP tersebut ada beberapa pedoman kegiatan di dalam gedung ex Hi-Tech Mall. Baik itu untuk pengunjung, pemilik, pengelola, paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan, pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.


(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork