Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengawasan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Pengawasan dilakukan sejak ditetapkannya batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.
"Yang jelas kami akan menindaklanjuti perintah dari Bapak Presiden, Pak Kapolri, dengan Pak Kapolda untuk memantau terkait harga PCR yang sudah disesuaikan dengan keputusan pemerintah," terang Gatot kepada detikcom, Jumat (20/8/2021).
Menurut Gatot, tarif tertinggi tes PCR terkait COVID-19 yaitu Rp 495 ribu. Ia kemudian mengimbau kepada masyarakat jika ada temuan di atas tarif yang ditetapkan pemerintah untuk segera melapor.
"Sudah disesuikan Rp 495 ribu. Di atas itu, masyarakat bisa melapor. Nanti kami akan kerjasama dengan Satgas dan Dinkes untuk memantau itu," imbau Gatot.
Untuk itu, lanjut Gatot, dalam pengawasan tarif tes PCR, Polda Jatim telah membentuk tim khusus. Dalam pengawasannya, tim ini juga bekerjasama dengan Satgas COVID-19 dan Dinkes Jatim.
"Sejak ada keputusan itu kami sudah membentuk tim yang dikomandoi dari Ditreskrimsus sama jajaran. Tim ini juga bekerjasama dengan Satgas dan Dinkes," pungkas Gatot.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan. Jokowi meminta harga tes PCR maksimal Rp 495. (iwd/iwd)