Round-Up

Aksi Liar Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim Pemberi Vonis

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 08:50 WIB
Surabaya -

Aktivis Antimasker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi kembali berulah. Dalam sidang vonis kasus pidana yang menimpanya, Yunus menyerang majelis hakim. Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker itu 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.

Usai pembacaan putusan vonis persidangan, Yunus tiba-tiba saja berjalan dan kemudian melompat ke meja untuk memukul ketua majelis hakim. Sambil berteriak, Yunus mencoba memukul ketua majelis hakim yang baru saja membacakan vonis.

"Woooooyy," teriak Yunus sambil Loncat ke meja majelis hakim, Kamis (19/8/2021).

Sontak saja hal itu membuat beberapa orang di dalam ruangan sidang melerai aksinya. Polisi yang bersiaga kemudian mengamankan Yunus. Kemudian, Yunus dikawal ketat polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang.

Selama persidangan berlangsung Yunus pun tidak tampak memakai masker. Sesekali dia tersenyum kemudian diam duduk. Tidak ada yang mengetahui rencana Yunus melakukan aksi nekat melakukan penyerangan terhadap majelis hakim.

Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan COVID-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 dari salah satu rumah sakit.

Beruntung, aksi aktivis antimasker itu langsung diamankan aparat keamanan baik dari polisi dan satuan pengamanan PN Banyuwangi. Yunus kemudian dikeler ke mobil dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Banyuwangi, Wahyu Indarto membenarkan mendapatkan pelimpahan tahanan atas nama M Yunus Wahyudi dari PN Banyuwangi.

"Sudah masuk ke lapas mas. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan," ujarnya kepada detikcom.

Yunus bakal langsung masuk ke sel pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari. Selanjutnya, proses penahanan masa hukuman akan berjalan.




(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork