Mohamad Sugiyono, kuasa hukum M. Yunus Wahyudi mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Jumat besok kami akan mengajukan banding," tegasnya kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Banding tersebut diakuinya sudah mendapatkan restu dari keluarga dan terdakwa. Oleh karena itu pihaknya sesegera mungkin untuk memasukkan banding tersebut.
"Pasti izin dari keluarga dan terdakwa. Kami terus akan membela mas Yunus," tambahnya.
Diakuinya, vonis aktivis antimasker itu terlalu berat. Sebab fakta yang diungkap di persidangan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Tidak sesuai fakta di lapangan. Kami berharap kita bisa luruskan di tingkat banding," pungkasnya.
Mengacu pada laman SIPP Pengadilan Negeri Banyuwangi, Yunus didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu memvonis Yunus 3 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yakni 4 tahun penjara.
Namun sayang, setelah Hakim mengetuk palu untuk menutup persidangan, Yunus kemudian berdiri lalu berlari dan meloncat ke arah Ketua Majelis Hakim.
Pada saat yang sama, petugas Kepolisian yang sudah sejak awal mengamankan persidangan kasus ini langsung mengamankan Yunus. Pria yang sempat terpapar COVID-19 saat masih dalam masa tahanan ini kemudian diamankan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Banyuwangi. (iwd/iwd)