Aktivis Antimasker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi menyerang majelis hakim saat persidangan. Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker itu 3 tahun penjara.
Jubir Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Komang Dediek Prayoga mengatakan, ketua majelis hakim PN Khamozaru Waruwu yang memimpin sidang dalam kondisi baik. Dua anggota majelis hakim Philip Pangalila dan Yustisiana tak menyangka adanya penyerangan itu.
"Kami akan laporkan kejadian ini dan meminta petunjuk ke pimpinan," ujar Komang Dediek kepada detikcom, Kamis (19/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerangan tersebut, kata Komang, tidak sampai melukai majelis hakim. Karena saat Yunus naik ke meja majelis hakim, polisi yang berjaga langsung menarik dan menangkap aktivis antimasker tersebut.
Yunus resmi jadi pesakitan setelah videonya yang menyebutkan COVID-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat beredar luas. Selain itu, Yunus terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 dari salah satu rumah sakit.
Yunus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 huruf a juncto Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(/)