Hal tersebut diungkapkan oleh Mohammad Sugiyono, kuasa hukum M. Yunus Wahyudi. Hal yang memicu kliennya hingga melakukan perbuatan itu, lantaran ada suara seseorang dari luar ruang sidang yang menurutnya memicu kliennya melakukan aksi tersebut.
"Munculnya kejadian itu karena ada suara yang menyuarakan, saya pendukung hukum. Saya masyarakat yang mendukung hukum. Itu gejolaknya dari situ," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Diakuinya dirinya tidak mengetahui kliennya kemudian menyerang majelis hakim.
"Setelah itu saya tidak tahu, karena (pandangan) saya tertutup komputer," tambahnya.
Diakuinya, hal yang memberatkan Yunus dalam persidangan lantaran Yunus sering berkata kasar dan menyerang hakim. Sehingga hal ini cukup memberatkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan hukum terhadap terdakwa aktivis antimasker itu.
"Tetap kita akan mendukung mas Yunus. Tadi yang memberatkan itu mas Yunus menyerang hakim dan sering berkata kasar di sidang," pungkasnya.
Aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi mengamuk dan meloncat naik ke meja persidangan dan mencoba menyerang ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Khamozaru Waruwu yang memimpin sidang, Kamis (19/8/2021). Penyerangan dilakukan Yunus usai majelis hakim menutup sidang vonis tersebut.
Beruntung, aksi aktivis antimasker itu langsung diamankan aparat keamanan baik dari polisi dan satuan pengamanan PN Banyuwangi. Yunus kemudian dikeler ke mobil dan dibawa ke Lapas Banyuwangi. (iwd/iwd)