Aktivis Antimasker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi menyerang majelis hakim sesaat setelah divonis 3 tahun penjara. Yunus langsung dibawa ke Lapas Banyuwangi, dengan pengawalan ketat polisi.
Yunus mengamuk naik meja mejelis hakim dan mencoba menyerang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Khamozaru Waruwu yang memimpin sidang, Kamis (19/8/2021). Penyerangan dilakukan usai majelis hakim menutup sidang vonis tersebut.
Beruntung, aksi aktivis antimasker itu langsung diamankan aparat keamanan baik dari polisi dan satuan pengamanan PN Banyuwangi. Yunus kemudian dikeler ke mobil dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto membenarkan mendapatkan pelimpahan tahanan atas nama M Yunus Wahyudi dari PN Banyuwangi.
"Sudah masuk ke lapas mas. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan," ujarnya kepada detikcom.
Yunus bakal langsung masuk ke sel pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari. Selanjutnya, proses penahanan masa hukuman akan berjalan.
"Tahanan pengadilan. Tapi masih menunggu ya, nanti apakah akan banding atau tidak. Sementara dititipkan ke lapas," tambahnya.
Wahyu menambahkan, pihaknya akan memberlakukan aktivis antimasker itu dengan tahanan dan warga binaan Lapas Banyuwangi.
Simak video 'Detik-detik Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun':
(fat/fat)