Usai Serang Hakim, Aktivis Antimasker Dikawal Ketat Menuju Lapas Banyuwangi

Usai Serang Hakim, Aktivis Antimasker Dikawal Ketat Menuju Lapas Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 18:26 WIB
Aktivis Antimasker Langsung Dibawa Ke Lapas Dengan Pengawalan Ketat
Aktivis Antimasker dikawal ketat polisi (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi -

Aktivis Antimasker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi menyerang majelis hakim sesaat setelah divonis 3 tahun penjara. Yunus langsung dibawa ke Lapas Banyuwangi, dengan pengawalan ketat polisi.

Yunus mengamuk naik meja mejelis hakim dan mencoba menyerang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Khamozaru Waruwu yang memimpin sidang, Kamis (19/8/2021). Penyerangan dilakukan usai majelis hakim menutup sidang vonis tersebut.

Beruntung, aksi aktivis antimasker itu langsung diamankan aparat keamanan baik dari polisi dan satuan pengamanan PN Banyuwangi. Yunus kemudian dikeler ke mobil dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto membenarkan mendapatkan pelimpahan tahanan atas nama M Yunus Wahyudi dari PN Banyuwangi.

"Sudah masuk ke lapas mas. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan," ujarnya kepada detikcom.

Yunus bakal langsung masuk ke sel pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari. Selanjutnya, proses penahanan masa hukuman akan berjalan.

"Tahanan pengadilan. Tapi masih menunggu ya, nanti apakah akan banding atau tidak. Sementara dititipkan ke lapas," tambahnya.

Wahyu menambahkan, pihaknya akan memberlakukan aktivis antimasker itu dengan tahanan dan warga binaan Lapas Banyuwangi.

Simak video 'Detik-detik Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



"Sesuai SOP saja. Kami tidak akan memberikan prioritas apapun. Semuanya sama," pungkasnya.

Aksi anarkis dalam sidang dilakukan aktivis antimasker. Yunus menyerang majelis hakim usai pembacaan putusan vonis. Yunus tiba-tiba saja berjalan dan kemudian melompat ke meja untuk memukul ketua majelis hakim. Sambil berteriak, Yunus mencoba memukul ketua majelis hakim yang baru saja membacakan vonis.

"Woooooyy," teriak Yunus sambil Loncat ke meja majelis hakim.

Sontak saja hal itu membuat beberapa orang dalam ruangan sidang melerai aksinya. Polisi yang bersiaga kemudian mengamankan Yunus. Kemudian, dengan pengawalan ketat, Yunus kemudian dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang.

"Lepaskan, lepaskan. Allahuakbar," teriak Yunus saat dibawa ke luar ruangan sidang.

Selama persidangan berlangsung Yunus pun tak mengenakan masker. Sesekali dia tersenyum kemudian diam duduk. Tak ada yang mengetahui rencana Yunus melakukan aksi nekat melakukan penyerangan terhadap majelis hakim.

Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan COVID-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 dari salah satu rumah sakit.

Aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.