Sebaliknya, tersangka diketahui merencanakan aksi sadisnya itu. Ini tergambar saat rekonstruksi di halaman Mapolres Pacitan, Kamis (19/8/2021).
Dalam reka ulang yang berlangsung sekitar 2 jam, tersangka IM (24) memperagakan 26 adegan. Dimulai dari keberangkatannya bersama korban dari tempat tinggal di Kecamatan Nawangan, hingga TKP tempat korban dieksekusi. Adegan berakhir dengan kepergian tersangka meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa.
Pada adegan ke-11 digambarkan tersangka dan korban duduk berdampingan menghadap ke pantai. Pria lulusan SMP itu diam-diam berdiri untuk mengambil batu di belakang korban. Benda padat sebesar buah semangka berbentuk pipih itu kemudian diangkat dan dipukulkan ke bagian atas kepala korban.
Pukulan pertama langsung membuat korban tak berdaya dengan posisi telentang. Belum puas, tersangka kembali memukulnya hingga dua kali setelah menutup wajah korban dengan jaket.
Tidak itu saja, tersangka pembunuhan juga mencekik leher korban lalu berusaha menyetubuhinya namun gagal. Tersangka kemudian mencabuli korban yang sudah tak sadarkan diri sebelum akhirnya kabur.
Dalam keterangan sebelumnya disebutkan, kemarahan tersangka terhadap korban terpicu rasa cemburu setelah melihat sosok pria lain di HP korban. Hanya saja, selama rekonstruksi berlangsung tidak ada bagian yang menggambarkan tersangka membuka HP korban, seperti diakuinya dalam pemeriksaan awal.
"Pada saat tersangka ini meminjam HP korban ada foto atau gambarnya laki-laki lain, tersangka ini emosi terus mengambil batu, itu keterangan awal. Di dalam rekonstruksi berubah keterangan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair kepada wartawan usai memimpin rekonstruksi.
"Tersangka itu sudah punya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban ini. Itu sudah sejak awal, sehingga mengajak ke tempat itu yang punya ide atau gagasan juga tersangka. Ini berdasarkan pengakuan lho ya," papar perwira yang sebelumnya menjabat penyidik Polda Jatim.
Sejak pertama kali melakukan pemeriksaan, lanjut Juwair, penyidik telah menyiapkan jerat hukum Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun berdasarkan fakta baru yang didapati saat rekonstruksi, penyidik mendapat gambaran jelas jika pembunuhan telah direncanakan oleh tersangka.
"Tapi dengan rekonstruksi hari ini (penerapan pasal) 340 lebih kuat. Artinya pembunuhan itu sudah direncanakan," imbuhnya seraya menjelaskan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup bagi tersangka.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat ditemukan di Pantai Patok Kowang, Pacitan, Jumat (6/8/2021). Saat ditemukan, jenazah perempuan muda tersebut berada di dasar ngarai tak jauh dari bibir pantai. Hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah luka di kepala korban. Korban diketahui berinisial DS, warga Kecamatan Nawangan.