Pembunuhan Wanita dengan Sadis di Pantai Pacitan Dipicu Rasa Cemburu

Pembunuhan Wanita dengan Sadis di Pantai Pacitan Dipicu Rasa Cemburu

Purwo Sumodiharjo - detikNews
Minggu, 08 Agu 2021 21:59 WIB
Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan wanita muda di Pacitan. Pelaku diketahui berinisial IM (24), saudara tiri korban.
Jumpa pers di Mapolres Pacitan/Foto: Purwo Sumodiharjo
Pacitan - IM (24), warga Kecamatan Nawangan, Pacitan tega menghabisi nyawa DS (20) dengan sadis. Padahal, wanita itu masih kerabatnya sendiri.

Pelaku mengaku jatuh hati pada perempuan yang tinggal berdekatan dengan rumahnya itu. Namun rasa itu terpendam hingga akhirnya kasus raja pati terjadi.

"Sudah sekitar dua bulan," ucap IM kepada wartawan tentang asmara yang ditujukan kepada korban, Minggu (8/8/2021) siang.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers membeberkan jika pelaku dengan korban masih kerabat dekat. Bapak tiri pelaku merupakan saudara kandung bapak korban.

Tampaknya gayung tak selalu bersambut. Kendati begitu pelaku tak patah arang. Dirinya terus berupaya mendekati korban. Bahkan tak jarang pemuda yang kerap merantau itu mengajak korban berjalan-jalan.

Sebelum pembunuhan keji itu terjadi, pelaku tengah mengajak korban plesir ke sejumlah obyek wisata. Awalnya mereka berdua menuju Pantai Watukarung. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor.

Lantaran destinasi wisata di Kecamatan Pringkuku itu masih tutup karena PPKM, tujuan pun pindah ke bukit Sentono Gentong. Usai menikmati pemandangan di tempat itu, keduanya lantas menuju ke Pantai Patok Kowang.

"Jadi hari itu pelaku bermaksud memperpanjang STNK sekaligus mengajak jalan-jalan korban," papar kapolres.

Saat berduaan di pantai yang bersebelahan dengan tempat pelelangan ikan Tamperan itu, amarah pelaku terpicu. Gara-garanya pelaku mendapati foto seorang pria di smartphone milik korban. Cemburu, pelaku membunuh korban dengan berkali-kali memukul kepalanya menggunakan batu.

"Hasil autopsi, tengkorak bagian depan korban pecah hingga tembus ke otak. Setelah itu dalam keadaan korban tak sadarkan diri, pelaku mencabuli korban," terangnya.

Saat ini tersangka pembunuhan sudah berada di Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 atau Pasal 240 KUHP. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.