Mantan Wabup Pasuruan dan 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Rp 25 M

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 18:32 WIB
3 Orang jadi tersangka korupsi bantuan Kemenkop UKM PKIS Sekar tanjung (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Koperasi dan UKM untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Pasuruan senilai Rp 25 miliar. Anggaran tahun 2003-2004 yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota koperasi itu diduga untuk memperkaya pengurus dan rekanan.

Tiga tersangka yakni RKP, mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018 yang saat itu menjabat sekretaris PKIS Sekar Tanjung; KN, saat itu Ketua PKIS Sekar Tanjung dan WN, seorang rekanan. Ketiganya langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu tahun, Kejari Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka kasus Tipikor anggaran Kementerian Koperasi dan UKM kepada PKIS Sekar Tanjung sebesar Rp 25 miliar," kata Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, setelah penetapan tersangka di Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/8/2021).

Ramdhanu menjelaskan anggaran Rp 25 miliar itu seharusnya untuk kesejahteraan peternak sapi perah anggota koperasi-koperasi yang tergabung di PKIS Sekar Tanjung. Anggaran itu ternyata dipakai untuk berbagai kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk teknis Kementerian Koperasi dan UKM.

Salah satu tersangka adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)

"Bermula dari adanya bantuan uang Rp 25 miliar dari Kementerian Koperasi dan UKM ke gabungan koperasi susu yang ada di Kabupaten Pasuruan. Mereka (tersangka) membuat PKIS Sekar Tanjung. PKIS ini mendapat bantuan Rp 25 miliar. Uang yang Rp 15 miliar dipakai untuk membuat PT, yang salah satu pengurus tadi (WN) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi kami tetapkan sebagai DPO. Kemudian yang Rp 10 miliar juga tidak digunakan sebagai mana petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian. Jadi tidak jelas pertanggung jawabannya. Padahal diharapkan program bantuan ini turun ke petani," terang Ramdhanu.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menambahkan PKIS Sekar Tanjung sendiri dibentuk tiga minggu setelah adanya pengumuman dana bantuan dari kementerian. Satu bulan setelah PKIS terbentuk, anggaran sudah cair.

"Pencairan anggaran bulan Juni-Juli 2003. Harusnya untuk menyejahterakan koperasi-koperasi susu, petani-petani anggota koperasi susu. Anggaran seharusnya dibelikan mesin-mesin fabrikasi, tapi faktanya mesin-mesinnya hasil modifikasi. Mesin-mesin modifikasi ini dibuat oleh PT yang didanai dari anggaran Rp 15 miliar bantuan kementerian tadi," terang Denny.

Tak cukup sampai di sana, dalam perjalanan waktu pengurus PKIS menjaminkan asetnya untuk pinjaman ke bank. Uang pinjaman itu tak bisa dikembalikan sehingga PKIS diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2017.

"Semua mesin, kantor PKIS diagunkan untuk mendapatkan kredit bank. Sudah dapat bantuan, asetnya seharusnya untuk kesejahteraan petani malah diagunkan ke bank. Nah uang pinjaman itu juga tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tahun 2017 diputus pailit, gagal bayar, padahal yang diagunkan aset negara," ungkap Denny.

Denny menegaskan, kasus korupsi ini masih terus dikembangkan. "Kasus perbankannya terus didalami," pungkas Denny.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork