Kejari Serang Ungkap Korupsi Bantuan 20 Ekor Sapi, 2 Orang Tersangka

Kejari Serang Ungkap Korupsi Bantuan 20 Ekor Sapi, 2 Orang Tersangka

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 20:17 WIB
Ilustrasi penyerahan amplop berisi uang suap
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Serang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengungkap kasus korupsi bantuan sapi di Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi terhadap bantuan 20 ekor sapi.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, menyampaikan bahwa terdapat bantuan sapi kepada kelompok tani oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Awalnya, F yang merupakan anggota kelompok tani, dan P, yang berprofesi sebagai guru, menyampaikan informasi soal bantuan sapi kepada kelompok pada tahun 2023.

"Dalam musyawarah dijelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut diperlukan proposal dan pembangunan kandang sapi, dengan iuran dari anggota kelompok. Karena ada iuran, beberapa anggota tidak sanggup, dan akhirnya tersangka F dan P bersama ketua kelompok tetap melanjutkan pembangunan kandang dengan dana pribadi F dan P di atas tanah milik F," ujar Merryon, Selasa (7/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada 11 April 2023, bantuan sapi datang dan kedua tersangka mengelola sapi tersebut. Padahal, 20 sapi itu seharusnya dibagikan kepada kelompok tani, namun hanya dibagi dua.

ADVERTISEMENT

"Karena kandang dibangun menggunakan dana pribadi, F dan P menyatakan bahwa ketua kelompok yang tidak ikut iuran tidak akan mendapat bagian. Selanjutnya, sapi diurus oleh F dan P dengan pembagian masing-masing 10 ekor. Sapi milik F dirawat oleh saksi M, dan sapi milik P dirawat oleh saksi N," ujarnya.

F dan P kemudian menjual sapi-sapi tersebut untuk kepentingan pribadi. Diduga, kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp300 juta.

"Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka F adalah anggota kelompok tani, sementara tersangka P bukan. Bantuan ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp300 juta per kelompok. Saat ini, di kandang kelompok sudah tidak ada lagi 20 ekor sapi bantuan tersebut," katanya.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka P diduga memperoleh uang sebesar Rp19.500.000, dan tersangka F sebesar Rp4.500.000 melalui cara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Dua tersangka tersebut telah ditahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Karena ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan (sesuai Pasal 21 KUHAP), maka terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, sejak 7 hingga 26 Oktober 2025," ucapnya.

Tonton juga video "Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak" di sini:

(aik/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads