Ini Vonis 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Aplikasi di Pemkot Pasuruan

Ini Vonis 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Aplikasi di Pemkot Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 15:48 WIB
Dua terdakwa korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono dan Meindahlia Pratiwi sudah mendapat vonis. Putusan itu jomplang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kejari Kota Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Dua terdakwa korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono dan Meindahlia Pratiwi sudah mendapat vonis. Putusan itu jomplang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Fendy divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Meindahlia divonis 1 tahun 3 bulan penjara. JPU Kejari Pasuruan menuntut mantan Plt Kepala Dinas Kominfotik tahun 2019 dan bawahannya itu masing-masing 4 tahun penjara.

JPU juga menuntut keduanya membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 15.300.000.

Atas putusan itu, JPU mempertimbangkan banding. "Saat ini masih dalam tenggang waktu pikir-pikir," kata Kasi Intel Kejari Pasuruan Wahyu Susanto, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Kominfo Kota Pasuruan Kembalikan Uang Kasus Penyimpangan Pengadaan Aplikasi

Wahyu membeberkan sidang vonis terdakwa Fendy dan Meindahlia digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/6). JPU menuntut agar kedua terdakwa diputus bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis Fendy dan Meindahlia lebih rendah dari vonis Sugeng Winarto, mantan Plt Kepala Dinas Kominfotik yang menggantikan Fendy pada 2019. Sugeng, dalam sidang vonis terpisah, divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sugeng juga dibebankan denda sejumlah Rp 50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Sugeng juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4.200.000.

Baca juga: Ini Vonis Bagi Satu Terdakwa Korupsi Pengadaan Aplikasi di Kota Pasuruan

"Terkait vonis untuk terdakwa SW (Sugeng Winarto), JPU sudah banding," terang Wahyu.

Untuk diketahui, tiga pejabat di Pemkot Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni FK, SW dan MP. FK merupakan Plt Kadis Kominfo dan Statistik pada tahun 2019, SW merupakan Plt Kadis Kominfo dan Statistik di tahun yang sama, pengganti FK. Sedangkan MP merupakan Kasi Infrastruktur Jaringan pada masa FK.

Para tersangka kasus korupsi sebenarnya sudah mengembalikan uang dalam kasus ini. Namun Kejari Pasuruan tetap melakukan penyidikan karena pengembalian uang tak bisa menghapus pidana yang dilakukan. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.