"Memang tidak ada izin, dan orkesnya besar-besaran. Jadi kami bubarkan bersama dengan satgas kecamatan," kata Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno, Rabu (18/8/2021).
Bambang mengatakan, pembubaran orkes melayu yang digelar Selasa (17/8) malam karena menimbulkan kerumunan. Di masa PPKM level 3 ini, acara boleh digelar jika dihadiri maksimal 30 orang.
Orkes melayu tersebut menggunakan panggung besar dan sound system besar. Acara itu menyebabkan kerumunan. Penonton berjoget tanpa jaga jarak.
"Itu parah, apalagi ada sosok kades di situ, sama saja dia yang menyelenggarakan. Bahkan ikut nyanyi," ungkap Bambang.
Bambang menyesalkan apa yang dilakukan seorang kepala desa. Seharusnya, kepala desa menjadi contoh bagi warga agar taat prokes di tengah pandemi.
"Satgas kecamatan tidak tebang pilih. Apabila memang melanggar, akan ditindak," tambahnya.
Bambang juga mengatakan, kasus orkes melayu itu segera ditangani oleh Polres Pasuruan. "Petunjuk Kapolres, kasus ini akan diproses di Polres," pungkasnya. (sun/bdh)