Kedua pelaku adalah SA (43) dan SH (30). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Kasubag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, tersangka SH merupakan kakak ipar korban. SH melakukan persetubuhan sejak pertengahan April 2021. Kebetulan tempat tinggal korban tidak jauh dari rumah pelaku.
"Awalnya tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Iptu Lita kepada detikcom, Jumat (13/8/2021).
Saat bertemu korban, pelaku menyampaikan niatnya untuk melakukan persetubuhan dengan korban, dengan iming-iming boneka panda. Tersangka memaksa korban untuk melayaninya. Setelah birahinya terpuaskan, tersangka pulang ke rumahnya.
Enam hari setelah persetubuhan itu, tersangka membelikan boneka yang dijanjikan. Selain itu, pelaku juga beberapa kali memberi uang jajan agar korban tidak membongkar rahasia itu.
"Setelah kejadian pertama itu, secara rutin 2 kali dalam seminggu tersangka menyetubuhi korban, sampai terakhir kali persetubuhan dilakukan pada Hari Rabu, 7 Juli 2021," jelas Lita.
Sementara tersangka SA, lanjut Lita, pertama kali melakukan persetubuhan kepada korban pada akhir Mei 2021. Mulanya pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan saat bertemu di suatu tempat. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang, dan berjanji akan menikahi korban jika sampai korban hamil. Keinginan pelaku ditolak korban.
Suatu malam sekitar pukul 23.00 WIB, tanpa sepengetahuan korban tersangka masuk ke dalam kamar korban. Dia masuk ke rumah korban melalui lubang yang ada pada dinding rumah korban, yang terbuat dari anyaman bambu.
"Setelah tersangka bertemu dengan korban, nafsu birahi tersangka tidak terbendung dan langsung menyetubuhi korban secara paksa," jelas Lita.
Setelah melakukan persetubuhan pada korban, tersangka kemudian pulang melalui lubang dinding rumah tempatnya masuk. Sebelum pulang, pelaku sempat memberi uang sebesar Rp 100 ribu pada korban.
Sejak saat itu, setidaknya seminggu sekali pelaku menyetubuhi korban. "Tersangka juga kembali memberikan uang kepada korban setiap kali melakukan perbuatannya," tambah Lita.
Lama kelamaan perbuatan dua pria ini terbongkar. Ayah korban langsung melapor ke Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Kabat kemudian menangkap kedua tersangka pada Kamis (12/8).
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
(sun/bdh)