Gadis di Jember Dicabuli 2 Pemuda Usai Dicekoki Miras

Gadis di Jember Dicabuli 2 Pemuda Usai Dicekoki Miras

Yakub Mulyono - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 20:57 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jember - Gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Balung, Jember disetubuhi 2 pemuda usai dicekoki miras. Satu pelaku pencabulan sudah ditangkap.

"Satu tersangka sudah kita amankan. Satu lagi masih buron," kata Kapolsek Balung AKP Sunarto, Jumat (13/8/2021).

Kedua pelaku diketahui berinisial MN (20) dan AL (20). Keduanya warga Kecamatan Balung juga. Pencabulan terjadi pada Rabu (11/8) siang.

"Korban ini kenal dengan salah satu pelaku, MN lewat WA (WhatsApp). Kemudian mereka janjian ketemu. MN menjemput korban ke rumahnya. Korban dibonceng motor dan dibawa ke sebuah kandang ayam," terang Sunarto.

Di sana ternyata sudah ada dua teman MN, yakni AL dan WY. Di tempat itu, korban dipaksa meminum miras yang telah dicampur dengan suplemen. Setelah meminum minuman itu, korban mengaku pusing.

"Kemudian korban dibonceng motor ke rumah WY. Mereka boncengan tiga bersama AL," kata Sunarto.

Sampai di rumah, WY meninggalkan AL bersama korban. WY kembali ke kandang ayam menjemput MN.

"Saat berdua di rumah itulah, AL mencabuli korban yang sudah dalam pengaruh alkohol," kata Sunarto.

"Setelah itu datanglah WY dengan MN. Kemudian di rumah WY, aksi minum dilanjutkan. Korban juga dipaksa ikut minum. Hingga akhirnya korban mabuk berat," terang Sunarto.

Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian dibonceng motor oleh MN untuk diantar pulang. Namun sebelum itu, MN membawa korban kembali ke kandang ayam.

"Di situlah korban kembali dicabuli. Kali ini oleh MN. Setelah itu barulah korban diantar pulang," terang Sunarto.

Sampai di rumah, korban dimarahi oleh orang tuanya karena dalam kondisi mabuk. Perempuan itu dicecar sejumlah pertanyaan. Dari situ korban akhirnya mengaku sudah diajak minum miras dan dicabuli oleh dua teman prianya.

"Atas pengakuan anaknya ini, orang tua korban melapor ke kita. Kemudian kita tindaklanjuti dan kita berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku yang berinisial MN. Sedangkan AL sampai sekarang masih dalam pengejaran," terang Sunarto.

Pelaku pencabulan, lanjut dia, dijerat Pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.