Pihak kepolisian sudah memanggil warga dan keluarga dari jenazah, yang melakukan perebutan pada Minggu (8/8/2021). Mereka diperiksa di ruang penyidikan Satreskrim Polres Probolinggo.
Selain itu, Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo dan Kecamatan Leces juga akan melakukan tracing dan testing. Dua langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Sebenarnya warga sudah mengetahui kalau COVID-19 ada, namun masih ada yang melakukan ambil paksa jenazah COVID-19," kata Ugas Irwanto, Koordinator Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo, Selasa (10/8/2021).
"Selain akan ditindak tegas, juga akan melakukan tracing dan testing pada Hari Jumat besok. Nunggu kondisi desa tersebut kondusif untuk mengetahui penyebaran COVID-19, pasca pengambilan jenazah saat proses pemakaman sesuai protokol kesehatan," imbuh Ugas.
Aksi ambil paksa jenazah COVID-19 itu terjadi pada Minggu (8/8) sore. Yang meninggal terpapar COVID-19 yakni perempuan berinisial S (34) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Pemakaman secara prokes dilakukan di TPU desa setempat.
Namun di tengah prosesi pemakaman, pihak keluarga dan warga langsung merebut peti mati tersebut. Mereka merusak peti mati itu dan mengambil jenazah S, lalu dimakamkan tanpa protokol kesehatan. (sun/bdh)