Aksi ambil paksa jenazah COVID-19 itu terjadi pada Minggu (8/8) sore. Videonya kini beredar di media sosial.
Yang meninggal terpapar COVID-19 yakni perempuan berinisial S (34) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Pemakaman secara prokes dilakukan di TPU desa setempat.
Namun di tengah prosesi pemakaman, pihak keluarga dan warga langsung merebut peti mati tersebut. Mereka merusak peti mati itu dan mengambil jenazah S, lalu dimakamkan tanpa protokol kesehatan.
Aksi yang dilakukan puluhan warga itu membuat Satgas COVID-19 marah. Satgas akan menindak tegas warga yang melanggar hukum. Seperti yang disampaikan Kepala Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
"Dengan kasus ambil paksa jenazah COVID-19 yang kesekian kalinya terjadi, saya berhak marah dan meminta pihak berwajib untuk bertindak tegas. Karena kita bersusah payah memutus penyebaran COVID-19, malah masyarakat tidak tertib dan tidak patuh protokol kesehatan. Jadi sampai kapan pandemi COVID-19 bisa selesai, kalau caranya begini. Kan perbuatan ini tidak adil, pemerintah kerja keras agar segera selesai pandemi Corona, warganya tidak mau," ujar Tantriana, Senin (9/8/2021).
Pihak kepolisian bersama tim Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo akan menindak tegas pelaku, dan provokator aksi ambil paksa jenazah COVID-19 itu.
"Kami berharap aksi pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 jangan sampai terulang kembali. Karena merupakan perbuatan melanggar hukum tindak pidana tentang kesehatan, dan ada ancaman hukumannya," pungkas Tantriana.
Lihat juga Video: Kata Polisi soal Warga NTB Jemput Paksa Jenazah Pasien Corona
(sun/bdh)